NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah serangkaian nomor seri yang digunakan kantor pajak untuk mengidentifikasi para wajib pajak (orang pribadi dan badan).
NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Wajib Pajak dalam bentuk kartu tanda pengenal. NPWP diperlukan sebagai syarat untuk melakukan e-Filing dan transaksi perpajakan lainnya.
APAKAH SAYA HARUS MEMILIKI NPWP?
Anda harus memiliki NPWP, jika Anda menerima penghasilan kena pajak dari suatu perusahaan ataupun dari usaha sendiri. Bila tidak, maka penghasilan Anda akan dikenai pajak lebih tinggi. Bahkan jika NPWP hilang, Anda diwajibkan untuk membuat NPWP pengganti.
BAGAIMANA JIKA TIDAK MEMILIKI NPWP?
Bila Anda tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan sanksi tarif pajak yang lebih tinggi 20% dari tarif normal.
NPWP bisa Anda dapatkan dengan cara daftar NPWP online atau langsung datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Jika Anda daftar NPWP online di ereg pajak (https://ereg.pajak.go.id) maka otomatis NPWP Anda akan didaftarkan di KPP sesuai dengan tempat tinggal Anda. Setelah disetujui, kartu NPWP Anda akan dikirim ke alamat tempat tinggal yang Anda daftarkan. Bila Anda ingin NPWP dikirim lebih cepat, Anda bisa menelepon ke KPP tempat NPWP Anda terdaftar untuk memprosesnya lebih cepat.
Jika Anda membutuhkan kartu NPWP lebih cepat, Anda bisa mendatangi langsung KPP sesuai dengan tempat tinggal Anda sekarang, mengisi formulir pendaftaran NPWP dan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti yang tercantum di bawah ini. Biasanya dalam 1 hari kerja, NPWP Anda akan jadi.
CARA DAFTAR NPWP ONLINE
Berikut ini adalah cara daftar NPWP onlinebagi wajib pajak pribadi:
1. Buat Akun di Ereg Pajak
Buat akun baru di ereg pajak (https://ereg.pajak.go.id) jika Anda belum terdaftar. Ereg pajak adalah website yang melayani Anda untuk daftar NPWP online.
Isi kolom-kolomnya dan ikuti petunjuknya. Jangan lupa untuk memeriksa email Anda dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan. Setelah itu, ikuti cara daftar NPWP online berikut ini.
Pilih status "Pusat", jika Anda laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami Anda, maka pilih cabang.
2. Persyaratan Membuat NPWP
Jika Anda telah mengisi dari langkah 1 sampai 7, dan tiba di langkah 8 atau persyaratan, selanjutnya unggah dokumen-dokumen berikut ini di ereg pajak:
A. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
Kartu identitas (KTP) bagi WNI
Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
B. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu
Kartu identitas (KTP) bagi WNI
Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
C. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suaminya
Kartu identitas (KTP) bagi WNI
Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
Fotokopi kartu NPWP suami
Fotokopi kartu keluarga
Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
3. Kirim Berkas Elektronik
Setelah selesai isi formulir, klik tombol "Token" (kode rahasia) yang ada pada dashboard. Kemudian cek email Anda. Bila setelah 1 menit, token belum juga dikirim, silakan klik tombol "Token" lagi.
Kemudian copy-paste token di email tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard. Lalu, klik "Kirim" dan paste kode token tersebut di kolom "Token". Setelah itu, klik "Kirim Permohonan".
Setelah disetujui, kartu NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal terdaftar. Jika setelah periode tersebut, Anda belum mendapatkan juga kartu NPWP Anda, kemungkinan ada dokumen-dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah.
Silakan daftar NPWP online kembali dengan mengikuti cara daftar NPWP online atau telepon ke KPP tempat Anda terdaftar untuk informasi lebih lanjut.
Selain melalui pendaftaran NPWP online, Anda juga bisa mendapatkan kartu NPWP dengan datang langsung atau mengirimkan formulir dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke KPP dekat tempat tinggal Anda melalui pos, jasa kurir atau ekspedisi. Jangan lupa menyimpan bukti pengirimannya.
Berikut ini adalah tautan formulir pendaftaran NPWP orang pribadi dan surat pengiriman dokumen: NPWP Online
Ut wisi enim ad minim veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis autem vel eum iriure dolor in hendrerit in vulputate velit esse molestie consequat.
Bagikan iklan adalah situs penyedia layanan iklan yang sudah didirikan pada 18-08-2018.
Layanan iklan ini berbasis iklan online dengan sistem SEO (search engine optimasi) dan auto WhatsApp dengan pilihan paket iklan yang membuat anda leluasa memilih penerbitan.
perbedaan iklan di bagikan iklan dengan penyedia iklan yang lainnya yaitu di bagikan iklan anda tidak di haruskan mendaftar terlebih dulu,harga iklan yang bersaing dan penempatan iklan yang sesuai dengan keinginan anda. untuk perbedaan lainnya yaitu kami memakai sistem penggabungan dengan sistem iklan yang sekarang ini dan perbedaan lainnya yaitu iklan yang kami terbitkan tidak memperlihatkan adanya iklan agar pengguna tidak merasa terganggu dengan keberadaan iklan tersebut.
untuk memulai beriklan disini cukup mudah karena Tanpa daftar dan iklannnya akan berlaku selamanya juga tersimpan di mesin pencarian dan situs/web penerbit.
klik disini untuk memulai atau baca cara pasang iklan
Bagikaniklan.online
Saatnya berbagi iklan. lanjutkan
No comments:
Post a Comment